Penguatan struktur organisasi KKP dengan memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024, dinilai sebagai langkah tepat dan visioner. Sebab Indonesia akan dihadapkan pada persoalan 'Urbanization of the Sea' atau urbanisasi laut yang menimbulkan masalah yang kompleks dan dinamis dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang laut.
"Oleh karenanya hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang tepat dalam menghadapi dan menangani Urbanization of the Sea saat ini dan di masa mendatang," beber Guru Besar IPB University Prof. Akhmad Fauzi dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Sesuai Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang terbit pada Jumat 8 November lalu, terjadi perubahan nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL). Melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut dan Ditjen Pengelolaan Kelautan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prof Akhmad Fauzi mengutarakan urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan sudah dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini karena KKP mengalami masalah Wooden Bucket Syndrom, di mana beban diemban dalam penataan ruang laut tidak sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut, khususnya yang berkaitan dengan sinergi dan kolaborasi antar lembaga.
Untuk itu, lanjutnya, penguatan kapasitas kelembagaan yang khusus menangani penataan ruang laut menjadi suatu keniscayaan karena beban kerja yang dihadapi KKP saat ini. Peningkatan kapasitas penataan ruang laut pun harus dilakukan baik dari sisi aspek Institutional Arrangement (lingkungan internal dan eksternal), maupun Institutional Governance (efektivitas beban kerja, potensi kontribusi terhadap KKP dan lingkup kerja sama antar lembaga).
"Dari hasil kajian yang kami lakukan terkait dengan isu-isu strategis yang dihadapi menunjukkan banyaknya masalah penataan ruang laut yang berada pada kuadran complex dan complicated yang berimplikasi pada kurang efektifnya kinerja KKP berkaitan dengan penataan ruang laut. Dengan adanya Ditjen Penataan Ruang Laut akan berimplikasi cukup signifikan dalam pengelolaan ruang laut yang lebih baik dan berkeadilan dan berkelanjutan," tuturnya.
Sosok Pemimpin
Menurutnya, sebagai unit kerja baru dengan beban kerja strategis, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP sebaiknya dipimpin oleh sosok yang memahami serta menguasai permasalahan dan kebijakan yang berkaitan dengan penataan ruang laut.
Selain itu, sosok tersebut harus memiliki leadership kuat dan integritas yang tinggi. Karena sosok pemimpin yang hanya memahami permasalahan namun tidak dibarengi dengan leadership kuat, tidak akan efektif dalam menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.
"Pejabat karir yang sudah lama berkecimpung dalam konteks di atas tentu akan faham luar dalam masalah tata ruang laut. Saya masih berharap bahwa sipil yang memiliki kualifikasi memahami permasalahan dan memiliki pemikiran yang inovatif, disertai kemampuan mengambil keputusan dan integritas yang tinggi, merupakan sosok yang sangat dibutuhkan untuk seorang Dirjen Penataan Ruang Laut," tutupnya.
Simak juga video: PDIP Pertimbangkan Susi Pudjiastuti Maju di Pilgub Jabar
(ega/ega)