BPK Siap Audit Yayasan Soeharto
Rabu, 04 Apr 2007 18:25 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunggu lampu hijau dari pemerintah untuk bisa mengaudit aset yayasan milik mantan presiden Soeharto. Audit baru dapat dilakukan jika sudah ada pernyataan resmi dari pemerintah bahwa aset tersebut termasuk dalam aset milik pemerintah."Iya, kita siap kalau nanti sudah di declare sebagai aset atau uang negara, ya kita siap," ujar Anggota BPK Baharuddin Aritonang dalam acara seminar Diseminasi Nasional Laporan Sektor Keuangan tentang Akuntabilitas dan Audit di Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2007).Dijelaskan Baharuddin, jika merujuk pada UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka usaha-usaha yang dibentuk dengan uang negara adalah termasuk dalam keuangan dan kekayaan negara.Sementara disampaikan oleh Sekjen Depkeu Mulia P. Nasution, aset-aset milik yayasan mantan presiden Soeharto itu belum masuk dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Sehingga aset tersebut belum bisa dinyatakan sebagai aset negara."Nah yang masuk neraca itu (LKPP), yang sudah hak negara," ucap Mulia.Dijelaskan Mulia, untuk masuk ke LKPP, harus dilihat dulu bahwa aset itu merupakan komponen keuangan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melaporkannya. Jika bukan termasuk uang negara namun dikelola oleh negara karena menyangkut kepentingan publik, maka akan diperlihatkan dalam neraca, namun tidak masuk dalam sebagai bagian dari kekayaan negara.
(hdi/ard)











































