Pedagang pasar protes terkait aturan Kawasan Tanpa Rokok. Aturan itu dinilai mempengaruhi ekonomi pedagang pasar.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) DKI Jakarta berisi kategori kawasan tanpa rokok, beberapa di antaranya adalah pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat. Selain itu juga diatur larangan pemajangan rokok dan iklan rokok.
Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS) mengatakan aturan itu akan mempersulit pedagang karena sebagian besar pedagang di pasar juga berjualan rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengatur boleh tapi jangan sampai ada larangan seperti larangan pemajangan atau larangan memasang iklan rokok, saya agak bingung keterkaitannya dengan kawasan bebas asap rokok. Ini sama saja dengan mempersulit pedagang. Tidak sedikit pedagang kelontong dan UMKM serta koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar-pasar rakyat yang juga menjual rokok," ujar Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamehumar dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Jika implementasi Perda KTR dipaksakan dengan adanya larangan pemajangan dan larangan iklan serta promosi, maka akan memberikan dampak langsung kepada penjualan pedagang.
"Konsumen akan berkurang karena pedagang tidak bisa memajang, tidak bisa menginformasikan kepada konsumen produk yang dijual. Di saat yang bersamaan, ketika tidak diperkenankan memajang dan mengiklankan, pedagang tidak mendapatkan kesempatan mem-branding kios dan etalase. Padahal selama ini, pedagang mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Kalau semua dilarang, dicabut, pendapatan pedagang berkurang drastis," papar Andrian.
Secara langsung, jika pelarangan ini tetap dipaksakan, maka pedagang kecil yang akan merasakan dampak. Menurut Andrian, hal ini sangat tidak adil, ketika peraturan yang seharusnya mengatur kawasan, berujung ekonomi UMKM terganggu.
"Arah imlementasinya harus jelas. Jangan sampai Perda KTR ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. Jangan sampai kegiatan ekonomi di masyarakat terganggu," tegasnya.
INKOPPAS menyarankan, sebelum teknis aturan tersebut diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur, ada baiknya dilakukan kajian di lapangan.
"Dengan begitu, kegiatan ekonominya tetap berjalan. Rokok adalah produk legal, aktivitas merokok juga diperbolehkan tapi dibatasi dengan seimbang. Kajian teknisnya matang. Kalau aturan teknisnya justru mengganggu kegiatan ekonomi UMKM di Jakarta, ini yang perlu dipertimbangkan kembali," harapnya.
Andrian pun menekankan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya di level nasional yang lebih tinggi secara hirarki peraturan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus secara matang dan komprehensif mempertimbangkan dampak panjang dari sebuah regulasi.
"Saya pernah menyampaikan, ada dua pilihan kebijakan. Pertama, naikkan pendapatan masyarakat agar harga terasa murah. Kedua, turunkan harga sesuai dengan kemampuan daya beli mereka. Dengan daya beli yang menurun seperti sekarang, pelaku usaha kecil pasti terdampak. Yang dibutuhkan adalah perlindungan dan pemberdayaan nyata, terutama bagi UMKM, agar mereka tetap bisa bertahan di tengah kondisi ekonomi yang melemah," tutup Andrian.
(ada/ara)










































