Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bakal mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) untuk menyerap susu dalam negeri. Hal ini diputuskan usai Rapat Koordinasi di Kementan yang mempertemukan perwakilan industri, peternak, importir, dan stakeholder terkait.
Menurut Amran, kewajiban menyerap susu lokal telah diubah pada tahun 1998 akibat intervensi dari International Monetary Fund (IMF). Dalam catatan detikcom, kebijakan pengembangan dalam persusuan nasional yang tertuang dalam Inpres No. 2/1985 direvisi melalui Inpres No. 4/1998.
Akibatnya berbagai ketentuan yang bertujuan untuk mengembangkan persusuan nasional dan khususnya usaha peternakan sapi perah di tanah air terpaksa dihapuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua Perpres yang ada sekarang kita ubah usulkan ubah, Pak Mensesneg sudah setuju. Itu isinya adalah industri wajib serap susu peternak kita. Kenapa, dulu tahun 1997-1998 ini adalah saran IMF dicabut tentang kewajiban untuk menyerap susu," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Senin (11/11/2024).
Amran menyebut aturan ini adalah untuk menumbuhkan produksi susu dalam negeri. Diharapkan juga bahwa angka impor susu Indonesia bisa ditekan.
"Sekarang kita hidupkan kembali agar peternak kita bisa tumbuh, produksi dalam negeri bisa tumbuh. Bayangkan tahun 1997-1998 kita impor hanya 40%, sekarang 80%. Ini dampak dari regulasi yang ada sekarang kita tegaskan wajib dan kami sudah membuat suratnya tadi," jelasnya.
Selain itu, Amran juga meminta tidak ada lagi pembatasan kuota dari industri ke peternak agar impor susu bisa ditekan. Nantinya akan ada pembinaan kepada peternak demi meningkatkan kualitas produk.
"Poin penting yang kedua adalah peternak tidak dibatasi kuota agar impor ini kita bisa kurangi. Berapa saja yang bisa diproduksi kita bina sampai produksinya meningkat. Kemarin kan ada dibatasi dan seterusnya kami sudah minta tidak dibatasi produksi, tidak dibatasi kuota ke pabrik, sehingga meningkatkan pendapatan petani kesejahteraan petani kita," ujar Amran.
Sebagai informasi, dalam pertemuan hari ini hadir Bayu Aji Handayanto, peternak susu sapi sekaligus pengepul asal Pasuruan yang aksinya membuang susu hasil produksi viral di Internet. Hadir juga Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendhi.
Adapun aksi buang susu merupakan protes peternak dan pengepul susu terkait pembatasan kuota kiriman susu ke pabrik pengolahan. Namun Mentan menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat kini sepakat berdamai.
Menurut Amran hal tersebut terjadi imbas adanya masalah kualitas pada susu sapi lokal. Oleh karena itu, kata Amran, ke depannya akan ada kolaborasi dan pembinaan kepada peternak agar kualitas produk mereka sesuai standar.
"Ini tadi katanya susunya standar kualitasnya belum memenuhi syarat sehingga pabrik tidak mau menerima. Nah kemudian ke depan kolaborasi, saling membina agar standarnya sesuai keinginannya. Tetapi yang terpenting standar apapun diterima ke depan, kecuali rusak atau ada campuran yang lain-lain tapi semua kualitas diterima," bebernya.
Tonton juga Video: Kementan Gandeng 36 Perusahaan Siap Impor Sapi untuk Susu Gratis