Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatatkan angka rasio pajak atau tax ratio RI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 10,02% per akhir Oktober 2024.
Informasi ini sampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI. Adapun target target pemerintah sendiri untuk rasio pajak tahun ini berkisar di 9,92% s.d 10,2%.
"Tax ratio sekarang di 10,02% dengan proyeksi dari GDP (PDB)," kata Sri Mulyani di Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, angka tersebut masih masuk ke dalam rentang target pemerintah untuk tahun ini. Namun besaran itu masih cukup jauh bila dibandingkan dengan batas atas 10,2% PDB.
Secara keseluruhan, hingga Oktober 2024 Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan pajak RI mencapai Rp 1.517,53 triliun, turun 0,4% dari realisasi pada bulan Oktober tahun lalu Rp 1.523 triliun. Sedangkan untuk realisasinya sendiri, penerimaan pajak mencapai 76,3% dari target Rp 1.988,9 triliun.
"Kita sudah mengumpulkan Rp 1.517,5 triliun. Ini artinya 76.3% dari target. Pertumbuhan penerimaan pajak kita masih negatif growth," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, kondisi pertumbuhan pajak negatif ini didorong oleh beberapa alasan, utamanya karena penurunan harga komoditas-komoditas seperti Crude Palm Oil (CPO) hingga Batu Bara.
"Ini telah kami sampaikan ke DPR, tahun ini tahun yang sangat berat dengan pertumbuhan pajak kita negatif," kata dia.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan akan meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) pada 2025. Sistem pajak baru itu pernah diklaim oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai yang terbesar di dunia.
Core Tax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Core Tax bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
"Pada dasarnya untuk pajak Core Tax kita akan tetap fokus di-launch awal tahun depan (2025). Jadi ini beberapa tahapan mungkin bisa diupdate secara tersendiri kesiapan DJP sendiri, maupun wajib pajak sendiri, itu perlu dijaga secara baik agar tidak ada disruption," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (8/11/2024).
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Muchamad Arifin mengatakan, sistem ini mampu mengerek penerimaan negara hingga 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun hal ini berdasarkan pada studi World Bank.
"Kalau laporan pertemuan Ibu SMI dengan pak presiden, sekitar Desember 2024. Sehingga diharapkan di awal 2025 itu sudah roll out," kata Arifin, dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).
Meski Core Tax telah diterapkan, Arifin mengatakan, penerimaan negara tidak serta merta langsung terlihat dampaknya. Untuk melihat dampaknya ini, menurut dia perlu Waktu hingga 5 tahun.
Arifin juga tidak menjelaskan lebih detail terakhir perhitungan dan potensi tambahan penerimaan negara lewat Core Tax. Namun ia memastikan, penerimaan atau rasio pajak akan bertambah secara signifikan usai diterapkan ke dalam system.
"Semua itu tergantung nanti, kesiapan data itu. Kalau misalnya Core Tax sudah berjalan kemudian datanya yang kita harapkan dari instansi dan Lembaga, semua masuk, saya kira pasti akan menambah tax ratio secara signifikan," kata dia.
Simak juga Video: Penerimaan Pajak RI Tembus Rp 1.000 T, Begini Rinciannya...