Sebanyak 50 unit mobil terdiri dari 40 unit Fiat Punto dan 10 unit Kia Carens akan dilelang oleh negara. Lelang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Priok bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
"Total 50 mobil Fiat Punto dan Kia Carens akan dilelang oleh Bea Cukai Priok dan KPKNL Jakarta II," tulis unggahan di Instagram resmi @beacukairi, dikutip Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Ini yang Bikin Impor Susu RI Bebas Bea Masuk |
Unit mobil yang dilelang tersebut bersifat Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang sudah lama tertahan Bea Cukai. Mobil impor tersebut akan dilelang murah dengan pilihan warna hitam, putih dan merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk unit Fiat Punto ditetapkan nilai limit mulai Rp 41.333.000 dengan uang jaminan Rp 20.000.000. Sementara itu, unit Kia Carens ditetapkan nilai limit Rp 52.711.000 dengan uang jaminan Rp 26.000.000.
"Untuk surat-suratnya belum ada, setelah lelang selesai akan diterbitkan risalah lelang untuk mengurus surat-surat tersebut," jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Ardhani Naryasti kepada detikcom.
Tertarik? Mobil ini akan dilelang pada Senin, 18 November 2024. Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open bidding di www.lelang.go.id yang bertempat di PT Balai Lelang Rajawali Karya, Koja, Jakarta Utara.
Untuk melihat kondisi mobilnya, dilakukan open house lelang sejak 13-15 November 2024 pukul 09.00-15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Multi Sejahtera Abadi, Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Simak juga Video 'Soal Koper Anak Gusdur Diacak-acak, Ini Kata Dirjen Bea Cukai':
(acd/acd)