Pengawasan Perbatasan Laut Diperketat Cegah Penyelundupan Barang Ilegal

Pengawasan Perbatasan Laut Diperketat Cegah Penyelundupan Barang Ilegal

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 16 Nov 2024 17:30 WIB
Konferensi Pers Penyelundupan Barang Ilegal
Konferensi Pers Penyelundupan Barang Ilegal/Foto: Dok. KKP

Didit berharap, kerja sama KKP dan Kementerian Keuangan dapat mendukung implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menempatkan petugas Bea Cukai pada pelabuhan-pelabuhan perikanan yang menjadi pangkalan PIT.

Kemudian mendapatkan pengawalan dari DJBC untuk ekspor ikan dan produk perikanan; penguatan koordinasi dan kolaborasi melalui pertukaran data secara real-time, pemanfaatan teknologi informasi dan Command Center KKP, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara KKP dan Kementerian Keuangan khususnya DJBC diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia untuk mendukung Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keberhasilan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dalam menggagalkan sejumlah kasus penyelundupan barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Selama periode 4 hingga 11 November 2024, desk tersebut telah melakukan 283 tindakan pencegahan dan penyelundupan, dengan nilai barang yang disita mencapai Rp 49 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.

ADVERTISEMENT

Dalam laporannya, Menteri Sri Mulyani memaparkan beberapa tindakan pengawasan yang berhasil dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang kepabeanan, cukai, serta narkotika. Salah satunya adalah penindakan ekspor kasus penyelundupan benih bening lobster dengan total 1.448.405 ekor dengan nilai barang mencapai Rp 163,7 miliar.


(ada/ara)

Hide Ads