Rekam Jejak Hendry Lie, Bos Sriwijaya yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Rekam Jejak Hendry Lie, Bos Sriwijaya yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 19 Nov 2024 11:24 WIB
Hendry Lie langsung ditahan Kejaksaan Agung (Ondang/detikcom).
Foto: Hendry Lie langsung ditahan Kejaksaan Agung (Ondang/detikcom).
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, atas dugaan keterlibatannya dalam dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022. Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari Singapura.

Berdasarkan catatan detikcom, Hendry Lie merupakan salah satu dari empat orang pendiri PT Sriwijaya Air. Tiga lainnya adalah Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim yang merupakan saudara dari Hendry Lie. Mereka mendirikan maskapai tersebut pada tahun 2000-an.

Di luar itu, beberapa ahli yang ikut merintis berdirinya Sriwijaya Air antara lain Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sriwijaya Air sendiri memulai bisnisnya dengan satu Boeing 737-200. Pada 10 November 2003, Sriwijaya Air memulai penerbangan pertamanya. Saat ini, maskapai tersebut telah memiliki 48 pesawat Boeing dengan total 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.

Hendry Lie juga masuk ke dalam jajaran dewan komisaris Sriwijaya Air, bersama Chandra Lie dan Yusril Ihza Mahendra.

ADVERTISEMENT

Selain bergerak di bidang penerbangan melalui Sriwijaya Air, Hendry diketahui juga memiliki usaha di bidang pertambangan dan pengelolaan timah. Ia merupakan salah satu pemilik atau beneficial owner PT TIN.

Atas kepemilikannya di PT TIN inilah dirinya ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dan merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Sebab dalam catatan detikcom, PT TIN milik Hendry Lie ini disinyalir ikut serta dalam penandatanganan kontrak kerja sama untuk melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah secara ilegal.

Penandatanganan itu dilakukan oleh General Manager PT TIN berinisial RL yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, termasuk Hendry Lie ada sekitar 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.

(fdl/fdl)

Hide Ads