Siap-siap! Tax Amnesty Bakal Ada Lagi

Siap-siap! Tax Amnesty Bakal Ada Lagi

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 19 Nov 2024 12:12 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi - Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak alias tax amnesty masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2025. Hal tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar hari ini.

Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) Martin Manurung mengatakan pihaknya mengupayakan agar RUU yang masuk dalam prioritas bisa dapat diselesaikan dalam satu tahun ke depan. Untuk itu, pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja).

Martin menjelaskan ada 41 RUU yang masuk dalam Prolgenas dan telah dibawa ke paripurna hari ini. Dia menyebut, setiap komisi DPR membawa isu yang berbeda, seperti usulan Komisi XI DPR RI yang mengusulkan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau Baleg itu kan menerima usulan dari setiap komisi. Dari Komisi XI itu ada pengampunan pajak. Nah mengapa dan apa isinya nanti Komisi XI yang membahas. Kami hanya mensikronisasi nanti kalau mereka sudah selesai," kata Martin saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (19/11/2024).

Martin menjelaskan RUU Pengampunan Pajak tersebut telah masuk dalam daftar panjang usulan Komisi XI DPR RI. Kemudian Komisi XI meminta RUU Tax Amnesty menjadi prioritas. Namun, Martin enggan berkomentar lebih banyak saat ditanya mengenai urgensi RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu sudah ada di long list. Kemudian dalam pembahasan, Komisi XI meminta itu menjadi prioritas. Jadi silahkan tanya ke Komisi XI saja," jelas Martin.

(kil/kil)

Hide Ads