Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Apakah harga pangan seperti beras akan berpengaruh?
Komoditas beras tidak terkena PPN 12%. Namun, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan komponen pembentuk harga beras banyak dan akan terdampak kenaikan PPN.
Dia mencontohkan beras yang dijual di supermarket. Penjualan beras sampai ke supermarket akan terdampak PPN karena dampak dari ongkos logistik yang naik. Intinya, tetap akan terdampak walaupun secara tidak langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan beras ini kan diangkutnya pakai kendaraan, gitu. Walaupun tidak langsung, tapi pasti akan ada impact-nya," kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (19/11/2024).
Seperti produk lainnya yang akan terdampak kenaikan harga akibat PPN 12%. Dia pun kembali menegaskan, bahwa untuk beras sendiri tidak secara langsung dikenakan PPN 12%.
"Ini supermarket, jualannya kan semua produk yang itu kan ada PPN-nya tuh 10%, 11%, sekarang 12%. Ini beras dari dulu nggak ada (PPN), nggak dikasih. Tapi biaya dari supermarket ini kan, kan jadi cost-nya naik, kan. Nah, ini dinaikin atau enggak? Ya, tergantung," pungkasnya.
Mengutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/11/2024), subjek PPN adalah pengusaha kena pajak (PKP) baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:
- Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor barang kena pajak
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak
Lihat juga video: Titiek: Zaman Pak Harto Dulu Swasembada Beras, Kenapa Nggak Nyontek Aja