Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan terkait penetapan upah 2025 masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) di bidang ketenagakerjaan.
Yassierli mengatakan setelah pembahasan terkait aturan pengupahan tahun depan itu rampung, ia akan langsung melaporkan hasilnya ke Presiden Prabowo Subianto. Baru setelah itu ia akan menunggu arahan lebih lanjut untuk kemudian diproses penetapannya.
"Target kami sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan juga pak Presiden kan kembali ya. Tentu saya sebagai menteri harus menghadap dulu kemudian menyampaikan laporan kepada beliau, mendengarkan arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kantor Kemnaker, Rabu (20/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu pihaknya akan langsung mensosialisasi aturan pengupahan 2025 ini kepada Pemerintah Daerah untuk kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri sehingga proses sosialisasi dapat berjalan lebih cepat.
"Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biayanya ada zoom bersama dengan para gubernur, nanti kami akan sosialisasi di situ," ucapnya.
Terlepas dari itu, Yassierli mengharapkan penetapan UMP oleh kepala daerah bisa dilakukan paling lambat Desember 2024 nanti. Sebab aturan terkait kenaikan upah ini sudah harus berlaku sebelum 1 Januari 2025.
"Ya harus, kan kita harus kejar sebelum 1 Januari. itu kan secara bertahap nanti UMP, UMK, dan sektoralnya," tegasnya.
Di luar itu, hingga saat ini dirinya juga belum bisa memberikan bocoran terkait besaran kenaikan UMP 2025. Karena hingga saat ini belum ada kesepakatan dalam rapat bersama Depenas ataupun LKS.
"Belum, ini kan belum kesepakatan," pungkasnya.
Tonton Video: Menaker Sebut Penetapan UMP 2025 Dilakukan 21 November