Dirjen Pajak: Ada Perbedaan Penerimaan Pajak
Senin, 09 Apr 2007 19:31 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengakui adanya perbedaan tampilan perhitungan angka penerimaan negara dari pajak antara MP3 dan MPN. Yakni pada bulan Januari 2007.MP3 merupakan singkatan dari Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak, yaitu sistem yang dibuat Direktorat Pajak untuk memonitor seluruh pembayaran pajak yang dilakukan pada bank dan kantor pos secara on line.MPN adalah Modul Penerimaan Negara yang dikelola oleh Direktorat Perbendaharaan Negara."Memang Januari lalu ada mungkin kekurangakuratan, cuma karena Januari masih ada yang perlu diklarifikasi oleh mereka dengan bank-bank," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, usai mengikuti rapat pimpinan di Gedung E Departemen Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (9/4/2007).Dilanjutkan Darmin, meski memang ada ketidakakuratan tampilan angka penerimaan untuk Januari, namun angka penerimaan untuk bulan Februari dan Maret sudah berhasil disesuaikan."Situasi sampai dengan triwulan I kan saya sudah jelaskan, cuma yang perlu saya tambahkan adalah ada rekonsiliasi yang harus dilakukan perbendaharaan untuk Januari, mungkin saja bedanya dikit tapi tetap saja ini urusan penerimaan, kita tunggu mereka benar-benar selesai," jelas Darmin.Darmin memaparkan, hingga triwulan I 2007 ini penerimaan negara dari pajak adalah sebesar Rp 103,71 triliun atau meningkat 35 persen penerimaan gross-nya dibanding triwulan I tahun lalu.Namun menurut Darmin, angka penerimaan tersebut belum dikurangkan dengan adanya restitusi (utang tertunggak) yang harus dikembalikan kepada wajib pajak."Kalau diperhitungkan restitusi itu kalau restitusi tahun berjalan bukan tunggakan yang dulu, itu grossnya 30 persen," ujar Darmin.Total restitusi yang harus dilakukan Direktorat Pajak kurang lebih sekitar Rp 12 triliun. Hingga 2007 ini Direktorat Pajak telah melakukan restritusi sebesar Rp 4,2 triliun.
(hdi/ddn)











































