Nasib karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit masih dalam pengawasan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan pemerintah masih berusaha agar tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dihindari dan hak karyawan tetap terpenuhi.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan memang lebih concern bagaimana kita berharap PHK ini tidak terjadi. Dan kemudian hak pekerja itu tetap diperhatikan." katanya dalam wawancara dengan detikcom di Kemnaker, ditulis Kamis (21/11/2024).
Yassierli menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih menunggu proses kasasi yang telah diajukan oleh Sritex. Terkait hak-hak pekerja Sritex yang dirumahkan, dia menyebut sejauh ini masih berjalan dengan baik alias belum menerima laporan hak-hak karyawan yang tak dipenuhi. Hal tersebut juga terkonfirmasi saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, datang langsung ke pabrik pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang laporannya sih masih baik. Tapi tentu ketika kita juga kerjasama dengan dinas tenaga kerja setempat. Ketika memang kemudian hak itu tidak terpenuhi, kita akan tegas mengingatkan perusahaan tersebut." jelas Yassierli.
Menurut Yassierli, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi langsung terhadap usaha penyelamatan Sritex. Namun pemerintah masih berusaha agar perusahaan bisa tetap berproduksi sehingga karyawan tetap bekerja dan mendapatkan gaji.
"Jadi kami dari pemerintah, kita tidak ikut karena itu secara undang-undang hukumnya memang itu adalah domain mereka (Sritex). Peran kami adalah memastikan tadi, ketika kemudian produksi itu masih berjalan, kesempatan produksi kita dorong mereka untuk tetap berproduksi." kata Yassierli.
"Kemudian terkait tentang hak-hak kepada pekerja itu juga diperhatikan. Dan kemudian kita juga memitigasi, apa pelajaran yang bisa kita ambil di sini untuk perusahaan-perusahaan yang lain." tambahnya.
Dalam catatan detikcom, hingga saat ini ada sebanyak 2.500 pekerja Sritex yang telah dirumahkan. Langkah merumahkan pekerja ini dilakukan karena perusahaan tidak berproduksi akibat kurangnya bahan baku. Namun ini berbeda dengan PHK.
"Ini yang kita berharap hak-hak mereka itu tetap diperhatikan. Dan kita tentu berharap operasional perusahaan ini tetap jalan. Sehingga teman-teman pekerja itu mereka bisa bekerja. Kemudian mereka juga bisa mendapatkan gaji dan seterusnya," ujar Yassierli.
Lihat juga video: Bos Sritex Bantah PHK Massal, Hanya Liburkan 2.500 Orang Karyawan