Menaker Pastikan UMP 2025 Pakai Aturan Baru, Bisa Naik 10%?

Menaker Pastikan UMP 2025 Pakai Aturan Baru, Bisa Naik 10%?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 21 Nov 2024 07:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto: 20detik
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan masih merumuskan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan perhitungan UMP akan mengikuti formula baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

"Penetapan UMP memang tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Karena adanya putusan MK kemarin. Jadi putusan MK, judicial review,
dan termasuk terkait dengan formula." katanya kepada detikcom belum lama ini, ditulis Kamis (21/11/24).

Yassierli juga mengonfirmasi penggunaan angka dalam alpha yang dipakai dalam formula penetapan UMP 2025 akan berbeda. Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu juga akan berubah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Alpha) pasti berubah. Pasti berubah, karena itu termasuk yang dituntut judicial review, dan itu memang yang harus kita ubah," tuturnya.

Yassierli menjelaskan, kesepakatan kenaikan UMP akan melibatkan diskusi Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS) yang berisi unsur pemerintahan, serikat pekerja, dan pengusaha. Dia bilang, masing-masing perwakilan memiliki usulan yang berbeda terkait kenaikan UMP.

ADVERTISEMENT

Buruh misalnya menginginkan kesejahteraan buruh terpenuhi dari kenaikan UMP, sementara pengusaha meminta agar kenaikan UMP tidak kebablasan karena berpotensi membebankan perusahaan. Pemerintah sendiri akan berusaha menengahi pertemuan ini agar mendapatkan titik temu yang disepakati kedua belah pihak.

"Kami optimis titik temunya ada." jelas Yassierli.

Pemerintah sendiri mengapresiasi tuntutan kenaikan UMP dari buruh yang berkisar di angka 8-10%. Hal ini didasari kenaikan UMP dalam masa pandemi pada beberapa tahun terakhir tergolong kecil.

Namun rentang angka 8-10% dirasa terlalu pendek sehingga dimungkinkan bakal punya rentang penetapan yang lebih luas. Hal ini demi mengakomodir perbedaan kondisi antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

"Bisa jadi solusinya range-nya yang kita perlebar. Karena nanti kan dari pemerintah hanya keluar dengan range. Nanti gubernur bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian nanti melihat kondisi masing-masing provinsi, kota, kabupaten kan berbeda." kata Yassierli.

Kemnaker menargetkan aturan soal penetapan UMP akan terbit sebelum akhir bulan November. Aturan tersebut menjadi patokan para kepala daerah untuk menentukan besaran UMP yang langsung diberlakukan 1 Januari 2025.

"Saya berharap sebelum akhir bulan, sebelum akhir November ini. Kemudian kita keluar, kemudian ada Peraturan Menteri, kemudian gubernur menggunakan itu sebagai patokan, kemudian nanti kan ada UMP Provinsi, kemudian ada kota kabupaten. Sebelum nanti untuk diberlakukan di 1 Januari 2025," tutupnya.

(ily/eds)

Hide Ads