Pemerintahan berencana menaikkan tarif pajak penambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 nanti. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan data World Population Review, jika kenaikan tarif ini benar terjadi maka Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi pertama dan kedua di Asia Tenggara (ASEAN). Sebab selain Indonesia, hanya Filipina yang mengenakan tarif PPN hingga 12%.
Walaupun secara global besaran tarif PPN 12% ini masih tergolong cukup kecil. Karena banyak negara, khususnya di benua Eropa yang mengenakan tarif PPN yang sangat besar bahkan lebih dari 20%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data terbaru World Population Review, Kamis (21/11/2024), berikut daftar 10 negara dengan tarif PPN tertinggi dan terendah di dunia.
10 Negara dengan PPN Tertinggi di Dunia
1. Hungaria: 27%
2. Finlandia: 25,5%
3. Swedia: 25%
4. Denmark: 25%
5. Norwegia: 25%
6. Kroasia: 25%
7. Kepulauan Faroe: 25%
8. Yunani: 24%
9. Islandia: 24%
10. Polandia: 23%
10 Negara dengan PPN Terendah di Dunia
1. Timor Leste: 2,5%
2. Andora: 4,5%
3. Jersey: 5%
4. Oman: 5%
5. Uni Emirat Arab: 5%
6. Taiwan: 5%
7. Kanada: 5%
8. Panama: 7%
9. Thailand: 7%
10. Nigeria: 7,5%
Di luar itu ada juga beberapa negara yang tidak mengenakan pajak penambahan nilai di wilayah negaranya. Semisal Myanmar, Iraq, Hong Kong, Quatar, Brunei, dan masih banyak lagi.
Simak juga Video 'PPN Bakal Naik Jadi 12% Bikin Resah':
(fdl/fdl)