Ekonom Sebut Tax Amnesty Jilid III Ada Bau-bau Politik

Ekonom Sebut Tax Amnesty Jilid III Ada Bau-bau Politik

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 21 Nov 2024 14:09 WIB
Ekonomi Senior INDEF Didik Rachbini.
Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Rencana penerapan Tax Amnesty atau pengampunan pajak jilid III pada 2025 menuai polemik di tengah masyarakat. Bahkan, ada yang menyangkut-pautkan kebijakan baru ini dengan politik balas budi.

Ekonomi Senior INDEF Didik Rachbini menduga, di balik rencana pemberlakuan kembali kebijakan pengampunan pajak ini ada unsur kepentingan politik yang kuat. Dengan demikian, menurutnya DPR perlu mencermati betul-betul penyusunan regulasinya.

"Tax amnesty ini bau-bau politik. Jadi DPR itu harus mencermati dengan baik ya karena itu kan banyak pajak yang hilang dan itu sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu," kata Didik, ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Didik juga bilang kalau pelaksanaan Tax Amnesty Jilid 1 dan 2 sendiri juga perlu dievaluasi secara mendalam. Sebab, menurutnya hasil dari penerapannya tidak menunjukkan hasil yang baik.

"Hasilnya juga tidak bagus. Jadi sebaiknya tidak usah (diterapkan kembali)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah ada intervensi pengusaha sawit di balik usulan kebijakan ini, Didik sendiri belum dapat memastikannya. Namun menurutnya, motif politiknya terbilang cukup tinggi.

Alih-alih memberlakukan kembali Tax Amnesty, menurutnya akan lebih baik jika pemerintah mentransparankan pajak-pajak terutama, dari pengusaha besar, mengingat tax ratio Indonesia masih yang terendah di ASEAN. Adapun negara-negara lain sudah mencapai 18%, sedangkan RI di bawah 10%.

Didik mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan ekonomi besar. Penguatan ekonomi kelas menengah menurutnya menjadi salah satu fokus penting yang seharusnya bisa menjadi fokus pemerintah. Dengan demikian harapannya proyek-proyek lebih efisien, dan APBN pun efektif.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listiyanto mengatakan, pada prinsipnya Tax Amnesty tidak bisa berlaku dalam jarak waktu yang dekat. Adapun Tax Amnesty Jilid II sendiri diterapkan pada tahun 2022.

"Tapi ini kan sangking terpaksanya pemerintah kan harus nambah penerimaan, sehingga hal-hal yang secara teoritis sebetulnya tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu jangka menangah ini, terpaksa dia lakukan karena untuk menambah objek pajak, menambah pundi-pundi penerimaan negara," kata Eko, ditemui di lokasi yang sama.

Berkaca pada Tax Amnesty Jilid I dan II, menurutnya dampaknya signifikan ketika orang-orang kaya masuk ke dalam program. Namun demikian, ia menilai saat ini para pengusaha dan orang kaya sudah tertib membayar pajak sehingga dipertanyakan siapa yang akan menjadi sasaran berikutnya.

"Saya rasa nggak cukup efektif, wong masyaraktnya, alapagi yang mau di tax amnesty?," ujar dia.

Lihat juga video: Indef Harap Rencana Kenaikan PPN Jadi 12% Ditunda

[Gambas:Video 20detik]

(shc/rrd)

Hide Ads