Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% di tahun 2025 nanti. Rencana ini menuai kritik dari berbagai kalangan, mengingat penerapannya akan membebani konsumen dan produsen.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fadhil Hasan mengatakan, dampak ekonomi dari kenaikan PPN akan berimbas ke hampir seluruh lini masyarakat baik di kelas bawah, menengah, dan atas. Alih-alih menaikkan PPN, ia mengusulkan agar pemerintah menggenjot pajak bagi orang-orang super kaya.
"Kalau misalnya memang ingin mendapatkan additional revenue, kenapa tidak dipertimbangkan super rich tax," kata Fadhil, dalam acara Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 oleh INDEF di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadhil menjelaskan, saat ini pajak bagi kelompok orang super kaya telah mendapat perhatian lebih di berbagai negara. Menurutnya, peningkatan pajak terhadap orang kaya juga bisa menjadi solusi dalam menjaga keseimbangan ekonomi RI, namun tetap meningkatkan pendapatan negara.
"Yang super rich, itu harus ditingkatkan karena ada masalah keadilan juga di sini. Dan juga kalau misalnya super rich ini ditingkatkan pajaknya, itu tidak akan memberikan dampak ke perekonomian secara keseluruhan. Nah jadi mungkin itu yang harus dipertimbangkan," ujarnya.
Selain pajak untuk orang-orang super kaya, Fadhil juga mengusulkan untuk menerapkan windfall profit tax. Windfall profit merupakan pajak yang dikenakan kepada komoditas ataupun industri yang mendapat keuntungan yang berlebih tanpa mereka melakukan usaha-usaha tertentu.
Ia pun mencontohkannya dengan komoditas mineral dan batubara (minerba). Misalnya tiba-tiba harga minyak dan batubara meningkatkan karena perang atau hal-hal di luar kesengajaan perusahaan terkait, maka industri di dalam negeri juga akan terkena imbasnya.
Alhasil, beberapa produk dari berbagai industri juga berpotensi mengalami kenaikan harga. Sedangkan perusahaan minerba itu sendiri justru akan kecipratan untung.
"Ini kan sebenarnya mereka kejatuhan, kedapatan keuntungan tanpa usaha apapun itu, rezeki nomplok. Ya harusnya mereka juga dikenakan tambahan pajak, wajar-wajar saja," kata dia.
Saksikan juga video: Siap-Siap PPN Naik Mulai Awal Tahun 2025