Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hari ini merapat ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pembahasan soal rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 menjadi hal utama.
Yassierli mengaku dirinya akan melapor soal skema formulasi perhitungan UMP tahun depan kepada Presiden Prabowo Subianto sekaligus meminta arahan berikutnya apakah perhitungan tersebut bisa diresmikan atau tidak.
Yang jelas Yassierli menyatakan rumusan UMP tahun 2025 akan sedikit berbeda karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan perhitungan UMP sesuai UU Cipta Kerja sedikit berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti dong. Saya harus minta arahan dulu. Diumumkan nggak bisa dijanjiin juga. Kan nunggu arahan beliau. Kan tahun ini kan kondisi spesial karena ada putusan MK," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Soal adanya penolakan terhadap UMP, menurutnya sampai sekarang belum ada keputusan resmi soal perhitungannya.
"Kan masih dalam rumusan. Apa yang mau ditolak kan belum selesai rumusannya," ujar Yassierli.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan dalam usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru tentang upah minimum 2025 yang diusulkan oleh Menteri Tenaga Kerja adalah sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Lewat usulan aturan itu, Yassierli menetapkan kenaikan upah minimum membagi dua kategori upah minimum, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.
"Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (Ξ±), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL)," ujar Said Iqbal.
Dengan demikian kalangan buruh menolak draft isi Permenaker tersebut, yang membagi upah minimum menjadi dua kategori yaitu upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.
Selain itu, dalam draft usulan aturan tentang upah minimum tersebut juga berisikan pasal bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.
"Hal ini pun ditolak oleh buruh, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK," tegas Said Iqbal.
(hal/rrd)