Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan keluar akhir bulan ini atau selambat-lambatnya awal bulan depan.
Yassierli mengatakan telah melaporkan perkembangan penyusunan UMP 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (25/11). Ia mengaku mendapat arahan dari orang nomor satu di Indonesia tersebut, tetapi tidak bisa dibeberkan.
"UMP kemarin kan saya sudah ketemu pak presiden untuk melaporkan progres dan mendengarkan arahan dari beliau. Saya target sebenarnya akhir bulan ini rumusannya akan keluar, tetapi tentu untuk finalisasinya saya masih menunggu," kata Yassierli usai acara Social Security Summit di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (26/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menyebut akan menyusun rumusan UMP 2025 sesuai dari arahan yang diberikan Prabowo pada Senin (25/11) kemarin. Setelah itu, pihaknya akan menghadap sekali lagi ke Prabowo untuk finalisasi sebelum Permenaker diterbitkan.
"Jadi berikan kami (waktu) dulu untuk merumuskan sesuai arahan beliau. Sesudah itu nanti kita akan menghadap beliau untuk terakhir kalinya, sesudah itu kita akan edarkan peraturan menterinya kepada gubernur," ucap Yassierli.
"(Target) akhir bulan ini atau awal bulan depan," tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Yassierli menyebut perhitungan UMP 2025 mengalami sedikit perubahan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perubahan perhitungan upah minimum pada UU Cipta Kerja.
"Kita sudah pasti mengikuti keputusan MK. Tinggal memang kita merumuskan formula yang paling pas. Kami menerima ada masukan dari teman-teman serikat pekerja dan asosiasi pengusaha," ucap Yassierli usai melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
(aid/kil)