Siap-siap! Bea Cukai Mau Umumkan Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok

Siap-siap! Bea Cukai Mau Umumkan Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 30 Nov 2024 06:30 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok/Foto: (Thinkstock)
Tangerang -

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani akan mengumumkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok 2025 pada akhir tahun ini. Meski Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik, harga jual rokok kepada masyarakat akan tetap dinaikkan.

"Untuk pita cukainya nggak naik, HJE-nya akan ditetapkan kemungkinan insyaallah di penghujung tahun ini," kata Askolani di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

Sebelumnya pemerintah memastikan CHT tidak naik pada 2025. Hanya saja akan ada penyesuaian HJE rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, Askolani belum mau membeberkan berapa kisaran kenaikan HJE rokok 2025. Pihaknya masih menghitung HJE bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Belum tahu (naik berapa), nanti tunggu pengumumannya ya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, HJE merupakan harga penyerahan pedagang kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai. HJE ini ditentukan berbeda mengikuti jenis atau golongan rokoknya.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT yang diikuti dengan penyesuaian terhadap HJE rokok 2025 bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan. Selain itu untuk mengatasi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.

Tonton juga Video: Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Ketengan!

[Gambas:Video 20detik]



(aid/acd)

Hide Ads