UMP 2025 Naik 6,5%, Pengusaha Bilang Begini

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 03 Des 2024 10:36 WIB
Ketua Hipmi - Foto: Dok. Hipmi
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 rata-rata sebesar 6,5%. Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai kenaikan UMP ini harus diimbangi dengan produktivitas tenaga kerja.

Akbar mengaku tak bisa berbuat banyak ketika pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Namun, pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan ini sudah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Mau bagaimana lagi. Pemerintah telah menetapkan kebijakan tersebut. Semoga, kenaikan UMP ini sudah melalui pengkajian yang komprehensif, seperti mempertimbangkan perekonomian dan inflasi," ujar Akbar dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

Menurut Akbar, UMP menjadi hal yang sangat sensitif bagi dunia usaha, pekerja, dan juga pemerintah. Apalagi banyak indikator yang perlu dikaji secara mendalam, seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian.

Akbar menyebut kenaikan UMP otomatis mengerek struktur biaya perusahaan, khususnya beban tenaga kerja. Sebab itu, kenaikannya harus diimbangi dengan kualitas para pekerja.

"Ya mungkin win-win solution-nya adalah para pekerja meningkatkan produktivitasnya. Jangan nanti sudah naik, pola kerjanya tetap sama. Harusnya sih lebih giat lagi, lebih berkontribusi lagi terhadap perusahaan," pesan Akbar.

Dia menjelaskan salah satu pertimbangan investor menanamkan modalnya di Indonesia adalah upah para pekerja. Jika dinilai tidak efisien, dia bilang investor akan berpikir ulang. Untuk itu, para pekerja dinilai menjadi kunci.

"Sehingga kuncinya ada pada para pekerja. Produktivitas para pekerja harus lebih ditingkatkan, skill teman-teman pekerja harus di-upgrade sesuai kebutuhan zaman," imbuh Akbar.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork