Sistem Pajak Canggih Coretax Meluncur Januari 2025, Begini Progresnya

Sistem Pajak Canggih Coretax Meluncur Januari 2025, Begini Progresnya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Des 2024 17:00 WIB
DJP
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) akan diimplementasikan mulai Januari 2025. Sistem tersebut saat ini sedang dalam fase akhir pengujian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan saat ini Coretax sedang dilakukan kegiatan uji operasional atau Operational Acceptance Test (OAT) untuk memastikan kestabilan sistem di unit kerja DJP.

"Kami sudah melakukan persiapan untuk diimplementasikannya Coretax di awal Januari 2025. Saat ini sudah dalam tahap pengujian akhir, mudah-mudahan pertengahan Desember ini bisa diselesaikan dan pada saat nanti awal tahun bisa dilaksanakan," kata Dwi dalam Kegiatan Edukasi Core Tax di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi menyebut ada dua kantor wilayah (kanwil) yang sedang melakukan uji coba implementasi Coretax, yakni Kanwil Jakarta Pusat dan Batam. Setelah OAT selesai, maka sistem tersebut bisa digunakan seluruh wajib pajak.

"Setelah ini selesai semua, baru lah kemudian (Core Tax) akan go live di awal Januari 2025. Mudah-mudahan testnya bisa berjalan dengan baik, tinggal sedikit lagi dan segera bisa diimplementasikan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dwi menyebut adanya Coretax akan mempermudah wajib pajak karena berbagai layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform digital. Sistem tersebut menyatukan layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lainnya.

"Itu yang tadinya sendiri-sendiri, tersebar di berbagai aplikasi, password-nya harus punya satu-satu masuknya, nah sekarang jadi satu di Coretax. Ini yang saya katakan menurunkan cost of compliance," jelasnya.

Di sisi lain, pelaksanaan Coretax juga akan memberikan manfaat bagi DJP sebagai institusi publik yang bertugas mengumpulkan penerimaan pajak. Pelaksanaan proses bisnis berbasis digital diklaim akan membuatnya lebih akuntabel, kredibel dan bisa dilebih dipercaya.

"Bagi kami dengan sistem yang baru ini juga kita akan memiliki sistem yang lebih bisa diandalkan, yang lebih bagus," imbuhnya.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads