Waspada! Ini Modus Penipuan Terbaru Catut Nama DJP

Waspada! Ini Modus Penipuan Terbaru Catut Nama DJP

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Des 2024 12:38 WIB
Gedung Utama Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini diberi nama Gedung Marie Muhammad. Ini dia gedung yang menjadi pusat operasional DJP.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.

"Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 melalui linkhttps://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakandirektorat-jenderal-pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).

Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, serta melakukan cross check terlebih dahulu. Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat yaitu penipuan rekrutmen pegawai DJP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun undangan rekrutmen pegawai DJP, maka diimbau untuk melakukan cross check pada laman resmi Kementerian Keuangan," pesan Dwi.

Dwi menekankan bahwa pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada linkrekrutmen.kemenkeu.go.id.

ADVERTISEMENT

Berikut hal yang dapat dilakukan jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat dipajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiranpajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiranpajak.go.id.

5. Apabila menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan seleksi CASN untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian Keuangan, harap melakukan cross check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan linkrekrutmen.kemenkeu.go.idterkait kebenaran informasi perekrutan CASN tersebut.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, emailpengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situspengaduan.pajak.go.id, dan live chatwww.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.

(acd/acd)

Hide Ads