4 Jurus Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Nataru

4 Jurus Turunkan Harga Tiket Pesawat 10% Selama Nataru

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 05 Des 2024 07:30 WIB
Ilustrasi Tiket Pesawat Terbang.
Ilustrasi harga tiket pesawat turun/Foto: Infografis/Fuad Hasim

Nasib Harga Tiket Usai Nataru

Di samping itu, sebagai upaya dalam menurunkan harga tiket pesawat selama periode Libur Nataru 2024-2025, Dudy mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan tiga produk hukum baru.

Pertama, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 15 Tahun 2024 Tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge). Kedua, Surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024 kepada penyelenggara bandara/badan usaha bandar udara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara 250 DJPU tahun 2024 Pengurangan Tarif Jasa Kebandarudaraan. Selain itu, sosialisasi pengawasan dan evaluasi dilakukan selama implementasi kebijakan Nataru.

Lebih lanjut, Dody mengatakan, implementasi diskon tiket pesawat ini akan dievaluasi usai periode Nataru. Dengan demikian, ia belum bisa memastikan apakah diskon bisa dilanjut atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Setelah Nataru nanti akan dievaluasi lagi," kata Dudy, ditemui usai Raker.

Saat ditanya terkait dengan potensi harga tiket kembali mahal usai Nataru, Dody tak berbicara banyak. Menurutnya, persoalan ini juga telah diperhitungkan bersama dengan PT Pertamina (Persero) selaku penyedia avtur.

"Kan kita menentukannya (diskon) dari Desember tanggal 19 sampai 3 Januari. Saya rasa dari Pertamina sudah memahami hal ini," ujarnya.

Simak juga Video 'Hore! Harga Tiket Pesawat Bakal Turun 10% Jelang Nataru':

[Gambas:Video 20detik]




(shc/hns)

Hide Ads