Seorang pria asal China bermarga Li tega membunuh istrinya dengan mendorong ke laut saat berwisata menggunakan feri. Hal ini dilakukan pria berusia 47 tahun itu agar bisa mendapat uang asuransi kecelakaan transportasi sang istri bernilai Rp 26,2 miliar. Mirisnya malah dihabiskan untuk prostitusi.
Melansir dari SCMP, Kamis (5/12/2024), kasus ini bermula saat Li bersama sang istri bepergian dengan feri dari Dalian di provinsi Liaoning ke Yantai di provinsi Shandong di Tiongkok pada 5 Mei 2021 lalu. Namun saat kapal tengah berlayar, istrinya yang juga bermarga Li jatuh dari pagar ke laut.
Pihak kepolisian baru menemukan jasadnya setelah pencarian selama 45 menit. Pada awalnya Li mengklaim insiden itu tidak disengaja, polisi mulai curiga karena lokasi jatuhnya korban berada di titik buta sistem pengawasan feri, yang terdiri dari lebih dari 200 kamera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keanehan semakin terasa saat Li bersikeras sangat ingin mendapatkan surat kematian istrinya dari polisi dalam waktu yang sangat singkat. Ia bersikeras bahwa adat setempat mengharuskan jenazah harus dikremasi dalam waktu tiga hari setelah kematian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan Li mengelola sebuah restoran di Shanghai tetapi sering terlilit utang. Ia juga tercatat baru menikahi istrinya enam bulan sebelum insiden pada Oktober 2020. Hubungan keduanya pun tidak diketahui oleh staf restoran maupun tetangga.
Polisi kemudian menemukan bahwa Li, yang memiliki utang lebih dari satu juta yuan atau setara Rp 2,18 miliar (kurs Rp 2.184/yuan) telah membeli empat polis asuransi jiwa untuk istrinya dua bulan setelah pernikahan mereka, dan menunjuk dirinya sebagai satu-satunya penerima manfaat.
"Jika istrinya meninggal dalam kecelakaan terkait transportasi, total kompensasi dari keempat polis tersebut dapat mencapai 12 juta yuan (Rp 26,2 miliar)," tulis SCMP dalam laporannya.
Kemudian polisi juga menemukan bukti bahwa Li memiliki pacar berusia 19 tahun. Lebih mencurigakannya lagi, Li tertangkap menggunakan jasa prostitusi di hotel yang memang sudah dipantau oleh polisi dalam kurun waktu setengah bulan dari kematian sang istri.
Atas bukti-bukti tersebut, Li langsung ditangkap. Namun ia terus mengelak dan mengaku tidak bersalah. Akhirnya Polisi pun meminta bantuan dari ahli forensik untuk memeriksa rekaman yang diambil oleh kamera pengawas yang ditempatkan lebih jauh dari lokasi jatuhnya korban di feri.
Para ahli menyimpulkan cara tubuh korban jatuh menunjukkan bahwa ia didorong, bukan jatuh secara tidak sengaja. Rekaman yang diperbesar juga menunjukkan terdapat lengan seseorang dengan pakaian hitam saat peristiwa terjadi, sesuai dengan pakaian Li pada hari itu.
Atas tindakannya itu, Li dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan dan penipuan asuransi dalam persidangan pertama pada bulan Juli 2022 lalu. Tidak terima dengan keputusan itu dirinya kemudian mengajukan banding. Namun pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi malah menguatkan putusan tersebut.
Simak juga Video 'Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen':
(fdl/fdl)