KPPU Ajak BUMN Ikut Program Kepatuhan Persaingan Usaha

KPPU Ajak BUMN Ikut Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Dea Duta Aulia - detikFinance
Jumat, 06 Des 2024 19:53 WIB
KPPU
Foto: Dok. KPPU
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya untuk memperkuat pencegahan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun salah satu caranya dengan mendorong BUMN untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas hal tersebut. Adapun pertemuan tersebut direncanakan pada 11 Desember 2024 mendatang.

KPPU memperkenalkan adanya program kepatuhan pelaku usaha melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Aturan ini ditujukan untuk melaksanakan salah satu tujuan Undang-Undang No. 5/1999, khususnya pencegahan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Jumat (6/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kepatuhan ini dideskripsikan dalam bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran, dan tindakan pelaku usaha sehingga tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5/1999. Program ini merupakan rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh pelaku usaha, serta disusun dalam suatu dokumen tertulis.

"Sejak diperkenalkan, selama kurun waktu bulan Maret 2022 sampai dengan 28 November 2024, KPPU telah mengeluarkan 18 (delapan belas) Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada perusahaan. Dari jumlah tersebut, 10 pelaku usaha merupakan BUMN," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Terakhir, KPPU melaksanakan sidang Program Kepatuhan Persaingan Usaha bagi dua BUMN, yakni PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kedua BUMN tersebut masing-masing mendaftarkan program kepatuhannya pada tanggal 27 Desember 2022 dan 14 Maret 2024. Dalam sidang, KPPU menilai kedua BUMN telah melaksanakan berbagai tahapan penyusunan dan pelaksanaan program kepatuhan persaingan usaha, termasuk kode etik persaingan usaha, panduan kepatuhan, dan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan. Ketua KPPU menggarisbawahi pentingnya BUMN untuk memiliki program kepatuhan.

"Kepatuhan persaingan usaha sangat penting dimiliki BUMN, agar sinergi yang mereka lakukan tidak mendistorsi pasar atau merugikan pelaku UMKM nasional. Kami mengajak BUMN untuk berlomba-lomba memiliki program kepatuhan persaingan usaha bagi tata kelola perusahaan yang lebih baik," tutup Fanshurullah.




(akn/ega)

Hide Ads