Insentif PPh Untuk Revaluasi Aset BUMN
Senin, 16 Apr 2007 11:14 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak dan Kementerian BUMN saat ini tengah membahas rencana pemberian insentif pajak (PPh) bagi BUMN yang ingin melakukan revaluasi aset dari nilai buku menjadi nilai pasar."Saat ini tarifnya 10 persen. Nah kita tunggu hasil pembahasannya," kata Sekjen Ditjen Pajak Syarifuddin Alsjah di Gedung Depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/4/2007).Apakah penghitungnnya dari hasil selisih nilai buku dan pasar ? Syarifuddin mengatakan, "Ya dari hasil selisih nilai buku dan pasar yang baru, karena nanti dia kan melakukan penyusutan"."Penyusutan jadi lebih besar pada tahun berikutnya, sekarang Rp 100 menjadi Rp 1.000, otomatis penyusutannya makin besar mengurangi penghasilan jadi otomatis harus ada sesuatu yang mereka bayar, kita tunggulah hasil pembahasan," papar Syarifuddin.Sebelumnya Sekretaris Menneg BUMN Said Didu mengatakan, revaluasi aset BUMN ini merupakan salah satu masalah di BUMN karena revaluasi aset selama ini terkendala dan akhirnya kemampuan BUMN untuk mengutang tertunda."Akhirnya yang rugi kan pajak juga saya sudah diskusikan dengan pajak untuk mencari jalan keluar," kata Didu.Kementerian BUMN, lanjut Didu, akan mencari jalan keluar seperti menganggap pajak itu sebagai tambahan penyertaan modal negara."Jadinya modal negara di BUMN itu naik," tukas Didu.
(ir/qom)











































