Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pengumuman dan penetapan upah minimum di tingkat provinsi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah pada 11 Desember 2024. Artinya, semua gubernur wajib menetapkan kenaikan upah minimum pada hari Rabu mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Yassierli di depan para kepala daerah yang ikut rapat koordinasi penanggulangan inflasi mingguan secara virtual. Rapat itu digelar Kementerian Dalam Negeri.
"Jadwal penetapannya begini UMP 2025 dan UMSP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan kami harap itu bisa diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Kami yakin penetapannya lebih mudah untuk upah minimum," tegas Yassierli yang disiarkan virtual di akun YouTube Kemendagri, Senin (9/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk upah minimum di tingkat kota dan kabupaten diumumkan seminggu setelah upah minimum tingkat provinsi dilakukan. Tepatnya pada 18 Desember 2024 atau Rabu minggu depan.
"Kemudian UMK dan UMSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur bisa diumumkan seminggu setelah 11 Desember jadi 18 Desember 2024," sebut Yassierli.
Dengan begitu, ketetapan upah minimum baru bakal berlaku per 1 Januari 2025. "Insyaallah tanggal 1 Januari 2025 kita mulai berlaku UMP, UMSP, UMK, UMSK semua bisa diterapkan," katanya.
Hitungan kenaikan upah minimum sendiri terbilang sederhana. Upah minimum saat ini cuma ditambah dengan kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, khusus untuk upah minimum sektoral baik di tingkat kota/kabupaten dan provinsi akan diusulkan oleh Dewan Pengupahan tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi.
"Poin pentingnya adalah Gubernur wajib menetapkan UMP, kemudian Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten, dan ketika menetapkan upah minimum kota kabupaten harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," papar Yassierli.
(acd/acd)