Kawasan Ekonomi Khusus Pakai Payung Perpu

Kawasan Ekonomi Khusus Pakai Payung Perpu

- detikFinance
Senin, 16 Apr 2007 13:13 WIB
Jakarta - Kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hanya akan menggunakan payung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Rencana semula KEK akan bernaung di bawah UU.Hal itu terungkap ketika Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah diterima President Susilo B Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/4/2007)."Mungkin perpu lebih cepat, karena keperluannya kan mendesak. Kalau nggak nanti lari investornya ke negeri orang. Persaingan di luar negeri keras sekali jadi kita harus cepat," kata Ismeth.Perpu ini menurut Ismeth diharapkan bisa keluar secepatnya dan tidak hanya dipakai untuk Batam tapi juga KEK lainnya."Pokoknya secepatnya. Kita ingin supaya yang dibantu pemerintah yang di luar Batam. Batam sendiri sudah cukup," ujarnya.Menurut Ismeth yang jadi justru permasalahan di Batam saat ini adalah kurangnya pasokan listrik."Kami sampaikan kepada Presiden kebutuhan di Batam sekitar 75 mw, di luar itu kecil sekali sekitar 20 mw. Akan kita bahas secara serius dengan Menteri ESDM dan PLN," jelas Ismeth Sementara Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pemakaian perpu ketimbang UU karena melihat kebutuhannya yang mendesak."Itu adalah masalah urgensinya cukup tinggi," kata Mari.Dalam perpu ini juga akan ada kemudahan buat investor. "Itu sedang dibahas dan kami akan finalkan. Intinya seperti FTZ di Sabang. Kalau Batam statusnya bounded zone," ujar Mari.Belajar dari pengalaman Sabang, menurut Mari memang akan ada beberapa perubahan namun tidak terlalu drastis."Belum terlalu besar karena butuh investasi besar. Kuncinya ada beberapa hal pertama, ada prasarana memadai, jalan pelabuhan, akses pasar internasional dan domestik. Kedua keberadaan industri," papar Mari. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads