Sektor perikanan memainkan peran vital bagi perekonomian dan pembangunan nasional. Akan tetapi, perlindungan tenaga kerja di sektor tersebut belum dilakukan secara optimal.
Karenanya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan mengkampanyekan kondisi kerja yang layak bagi sektor perikanan.
Dalam Rapat ke-6 Komite Penasehat Teknis Program Ship to Shore Rights Southeast Asia Indonesia di Jakarta, Selasa (10/12/2024), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan, sektor perikanan bukan hanya menjadi sumber pendapatan negara melainkan juga penyedia lapangan kerja bagi jutaan masyarakat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar mengungkap, sektor pertanian, kehutanan, perikanan menyerap tenaga kerja sebesar 29 persen dari 138.632.511 angkatan kerja Indonesia berdasarkan data keadaan angkatan kerja Indonesia per Februari 2024.
Meski begitu, ia mengakui kondisi faktual pekerja sektor perikanan masih perlu dilakukan perbaikan. Misalnya kondisi kerja kurang layak, karena masih terdapat praktik kerja tak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, banyak pekerja di sektor perikanan belum mendapatkan perlindungan hukum memadai; maupun upah yang rendah, jam kerja yang panjang, dan risiko kerja paksa serta pekerja anak.
"Berbagai Isu tersebut harus direspon, bahwa profesi ini memiliki masa depan dan memberikan keuntungan untuk memperoleh kehidupan yang layak bagi pekerja sektor perikanan, dan hal ini sudah menjadi salah satu fokus pemerintahan yang sering diarahkan oleh Menaker Yassierli dalam berbagai kesempatan sebagai upaya mendukung kesejahteraan para pekerja di sektor perikanan" kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12/2024).
Anwar menilai, penting bagi Kemnaker untuk segera melakukan langkah mitigasi. Hal itu ia anggap dapat dimulai dari pembenahan regulasi untuk memastikan mendapatkan perlindungan pekerja di sektor perikanan saat sudah tak bekerja.
Dalam hal ini, regulasi tersebut memuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah kedua yakni bagaimana mekanisme inspeksi kepatuhan ketenagakerjaan harus diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan.
"Khususnya di sektor pedesaan dan informal yang selama ini kurang diawasi," katanya.
Aksi lainnya, pekerja sektor perikanan mendapatkan perlindungan K3 dan menciptakan dialog sosial hadir di sektor perikanan. "Kalau empat hal tersebut sudah terpenuhi semua, kita bisa pastikan perlindungan pekerja migran di sektor perikanan ini bisa dilaksanakan dengan baik," tutupnya.
Lihat juga video: Misi Mengembalikan Kejayaan Perikanan Indonesia