Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta menargetkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 ditetapkan sebelum Januari 2025. Pemprov sendiri telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761, naik 6,5% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 5.067.381.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hari mengatakan penetapan UMSP tersebut penting untuk segera ditetapkan. Hal ini lantaran demi kepentingan masyarakat yang bekerja di sektoral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan. Karena itu kepentingan mereka juga. Kalau tidak ditetapkan berapa orang yang harusnya dapat sektoral malah nggak dapat artinya rugi sendiri," katanya.
Sementara itu, Hari mengatakan saat pihaknya masih memediasi antara pengusaha dan serikat pekerja dalam menyepakati berbagai hal. Mulai dari berapa sektoral yang akan dimasukan dalam UMSP tersebut hingga penetapan angkanya.
Adapun saat ini masih ada perbebatan terkait jumlah sektoral yang dimasukkan dalam UMSP. Di mana serikat pekerja meminta ada 13 sektoral yang dimasukkan dalam UMSP, sementara dari pengusaha hanya 5 sektoral.
Sebanyak 13 sektoral yang diajukan oleh serikat pekerja yakni kontruksi, kimia energi dan pertambangan, logam, elektronik dan mesin, otomotif, asuransi dan perbankan, makan dan minum, farmasi dan kesehatan, tekstil, sandang dan kulit, pariwisata, telekomunikasi, ritel, kelistrikan dan transportasi.
Untuk 5 sektoral yang diajukan oleh pengusaha ialah sektor Informasi dan komunikasi pedagang besar dan eceran, otomotif dan kimia, jasa keuangan, produksi dan real estate. 5 sektoral unggulan yang tersebut merujuk pada rilis dari kantor Bl perwakilan Jakarta.
(acd/acd)