Melansir dari laporan Euronews, Kamis (12/12/2024), aturan terkait status formal para PSK ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Belgia untuk mendekriminalisasi pekerja malam pada 2022 lalu. Undang-undang ini kemudian mendapat persetujuan anggota parlemen pada Mei lalu dan resmi berlaku Minggu (1/12) kemarin.
Dengan begitu Belgia merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan aturan lengkap terkait hak dan kewajiban hingga perlindungan ketenagakerjaan terhadap PSK.
Melalui Undang-undang itu para pekerja malam berhak mendapatkan akses ke asuransi, cuti sakit, cuti liburan, tunjangan keluarga, gaji bersalin, dan pensiun. Lalu ada juga ketetapan terkait jam kerja, upah, hingga langkah-langkah keselamatan bagi mereka yang bekerja di sektor tersebut.
"Undang-undang baru tersebut juga memberikan hak-hak dasar kepada pekerja seks, termasuk kemampuan untuk menolak klien, menetapkan syarat kerja mereka sendiri, dan menghentikan tindakan seks kapan saja," tulis Euronews dalam laporannya.
Selain memberikan penguatan hak kepada para kupu-kupu malam itu saat bekerja, UU baru ini juga memberikan perlindungan dari pihak ketiga alias mucikari yang kerap kali melakukan pelecehan dan eksploitasi dalam industri tersebut.
Sebab kini para mucikari juga harus memperoleh izin usaha, mematuhi protokol keselamatan yang ketat, dan memenuhi persyaratan latar belakang termasuk tidak pernah dihukum karena penyerangan seksual atau perdagangan manusia.
"Mereka harus menyediakan seprai bersih, kondom, dan produk kebersihan, serta memasang tombol darurat di tempat kerja," terang Euronews.
"Pekerjaan seks mandiri tetap diizinkan, tetapi perekrutan pihak ketiga yang tidak diatur atau melanggar kerangka hukum ini akan dituntut," jelas outlet media itu.
Meski begitu beberapa kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak dapat sepenuhnya mengatasi stigma dan risiko yang terkait PSK. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. (kil/kil)