Pemerintah menyelenggarakan program BPJS Kesehatan untuk seluruh warga Indonesia, termasuk anak-anak. Para peserta mesti membayar iuran tiap bulan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran anak-anak yang belum bekerja dan menikah menjadi tanggungan orang tua. Namun, sampai usia berapa anak ditanggung BPJS Kesehatan milik orang tua?
Batas Usia Anak Ikut BPJS Kesehatan Orang Tua
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, batas usia anak ditanggung BPJS Kesehatan milik orang tuanya yaitu 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila anak sampai usia 25 tahun masih menjalani pendidikan formal maka kepesertaan BPJS Kesehatannya masih ikut milik orang tuanya. Namun jika anak telah berusia 21 tahun dan tidak menempuh pendidikan formal, maka sudah tidak ditanggung BPJS Kesehatan orang tua dan status kepesertaannya akan nonaktif.
Ketentuan berlaku bagi anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tak mempunyai penghasilan sendiri. Sehingga jika anak berumur 20 tahun tapi sudah menikah atau memperoleh pendapatan sendiri, maka BPJS Kesehatannya juga tidak dapat ikut lagi orang tuanya.
Anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat. Anggota keluarga peserta PPU yang ditanggung paling banyak 4 orang, mencakup suami atau istri sah dan maksimal 3 orang anak.
Usai terpisah dengan orang tuanya, anak dapat mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan kembali menjadi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Mendaftar BPJS Kesehatan mandiri dapat dilakukan secara online di aplikasi Mobile JKN. Dilansir laman resminya, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, klik daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta baru, lalu ketuk kolom Saya Setuju dan klik Selanjutnya.
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom, lalu klik Selanjutnya.
- Akan muncul form pendaftaran peserta, lengkapi formulir dengan data valid dan benar lalu ketuk Simpan.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses.
- Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif untuk proses verifikasi.
- Kode verifikasi OTP yang terkirim dapat disalin ke Mobile JKN.
- Detail data peserta yang didaftarkan akan muncul. Lanjut menampilkan halaman persetujuan, baca teliti dan ketuk Selanjutnya.
- Pendaftaran BPJS Kesehatan berhasil. Akan diberikan nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Sebelumnya, besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan skema kelas 1, 2, 3 pada pelayanan rawat inap. Namun pemerintah akan menghapus sistem kelas secara bertahap pada 2025 dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sehingga nantinya BPJS Kesehatan akan diterapkan sistem iuran satu tarif.
Perubahan sistem ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemberlakukan sistem baru dilakukan berkala dan paling lambat pada 30 Juni 2025. Selama masa transisi, iuran BPJS Kesehatan berlaku seperti aturan sebelumnya. Artinya, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 masih diberlakukan saat ini. Berikut rinciannya:
- Sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan untuk peserta kelas 1.
- Sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan untuk peserta kelas 2.
- Sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan untuk peserta kelas 3. Namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7 ribu, sehingga iuran wajibnya sebesar Rp 35 ribu.
Pada 2024, dilansir catatan detikcom, BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit yang mengancam keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini terjadi seiring makin banyaknya peserta tetapi besaran iuran tidak naik sejak 2020. Sebab itu, iuran BPJS Kesehatan direncanakan naik pada 2025.
(azn/row)