Presiden Korsel Dimakzulkan, Masih Terima Gaji?

Presiden Korsel Dimakzulkan, Masih Terima Gaji?

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 15 Des 2024 13:45 WIB
This handout photo taken on December 12, 2024 and released by the South Korean Presidential Office via Yonhap shows South Korean President Yoon Suk Yeol delivering an address at the Presidential Office in Seoul. South Korean President Yoon Suk Yeol on December 12, vowed to fight
Foto: AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE VIA YONHAP
Jakarta -

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan parlemen buntut penetapan darurat militer. Meski tidak menjalankan tugas sebagai kepala negara, Yo0n Suk Yeol masih akan menerima gaji hingga nasibnya diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari Reuters, Minggu (!5/12/2024), Yoon Suk Yeol masih menerima gaji tahunannya sebagai presiden kendati telah dimakzulkan. Ia masih menerima gaji tahunan sebesar 255 juta won (US$ 170.000) atau sekitar Rp 2,72 miliar (kurs Rp 16.000).

Fasilitas lain juga masih melekat pada Yoon Suk Yeol. Fasilitas tersebut seperti rumah dinas, iring-iringan mobil presiden, pesawat terbang dan keamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dicopot dari jabatannya, Yoon Suk Yeol akan kehilangan semua tunjangan yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95% dari gajinya pada saat pensiun dan staf hingga empat orang.

Dia akan terus menerima perlindungan keamanan tetapi tidak menerima dukungan keuangan untuk kantor swasta, transportasi dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

Dengan ketetapan pemakzulan, kekuasaan Yoon Suk resmi ditangguhkan dan dialihkan kepada Penjabat Presiden, Perdana Menteri Han Duck-Soo.

Secara otomatis, Yoon Suk tidak lagi memiliki kewenangan mengurusi perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, mengajukan solusi dari persoalan penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan melalui referendum.

(acd/acd)

Hide Ads