Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggelontorkan Rp 265,6 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menyusul tarif PPN yang resmi naik jadi 12% pada 2025.
"Jadi kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja. Itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," katanya dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Menurut Sri Mulyani, insentif itu dinikmati oleh rumah tangga 47% atau Rp 209,5 triliun masyarakat rumah tangga terbebas atau dikurangi PPN-nya. Sedangkan Rp 137,4 atau 30% untuk mendorong dunia usaha dalam bentuk insentif perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"22% atau Rp 98,6 triliun insentif perpajakan untuk membantu dan mendorong UMKM. Itulah yang kita lakukan meskipun ada undang-undang perpajakan, ada tarif pajak. Namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi," jelasnya.
Insentif tersebut salah satunya diberikan untuk bahan makanan, yang mana pembelian produk tersebut sama sekali tidak dikenakan PPN. Pemerintah menanggung Rp 77,1 triliun untuk komoditas ini.
"Untuk kebutuhan beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas dan lain-lain Rp 50,5 triliun dan hasil perikanan dan kelautan Rp 26,6 triliun, total Rp 77,1 triliun," jelasnya.
Pemerintah juga menanggung Rp 61,2 triliun untuk PPN UMKM, misalnya untuk UMKM yang omzetnya belum mencapai Rp 500 juta per tahun tidak membayar PPN atau PPH.
Kemudian insentif PPN untuk sektor transportasi Rp 34,4 triliun, dengan rincian jasa angkutan umum Rp 23,4 triliun dibayar pemerintah, jasa freight forward Rp 7,4 triliun dan tarif khusus untuk pengiriman paket Rp 2,6 triliun.
"Jasa pendidikan dan jasa kesehatan selama ini tidak membayar PPN, Rp 26 triliun pendidikan dan kesehatan Rp 4,3 triliun. Mau yang biaya sekolahnya Rp 0 sampai yang biaya sekolahnya ratusan juta ini selama ini tidak terkena PPN," tegasnya.
PPN juga dibebaskan untuk jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 27,9 triliun. Kemudian sektor otomotif ini diberikan insentif Rp 11,4 triliun dan PPN DTP. Selanjutnya ada juga insentif untuk sektor properti Rp 2,1 triliun.
"Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air PPN-nya dibebaskan untuk listrik, kecuali untuk rumah yang dayanya di atas 660 VA. Sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN, Rp 2 triliun rupiah. Untuk listrik tadi yang di bawah 6.600, PPN yang dibebaskan nilainya mencapai Rp 12,1 triliun," tutupkan.
(ily/ara)