Wamenkeu Sebut Rasio Pajak RI Bisa 12% tapi Belum Terwujud, Ini Alasannya

Wamenkeu Sebut Rasio Pajak RI Bisa 12% tapi Belum Terwujud, Ini Alasannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 16 Des 2024 15:07 WIB
Suahasil Nazara (Andhika Prasetya/detikcom)
Foto: Suahasil Nazara (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan rasio pajak Indonesia sebetulnya bisa lebih besar dari apa yang ada sekarang di kisaran 10%. Ia percaya rasio pajak bisa meningkat menjadi 12%.

Suahasil mengatakan ada tarikan pajak yang dibebaskan pemerintah, jumlahnya mencapai 1,8% dari PDB di 2025. Tarikan pajak yang dibebaskan inilah yang seharusnya bisa mendongkrak rasio pajak Indonesia jadi 12%.

"Jadi kalau kita lihat saat ini, tax ratio kita 10,4% dari PDB. Sebenarnya menurut aturan yang ada pemerintah itu bisa kumpulkan 10,4% ditambah 1,8%, berarti itu adalah 12,2% dari PDB," sebut Suahasil di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarikan pajak sebesar 1,8% dari PDB tadi jumlahnya mencapai Rp 445,5 triliun. Ini adalah beberapa pungutan pajak yang sengaja dihilangkan untuk memberikan daya beli kepada masyarakat. Termasuk pungutan pajak PPN yang dibebaskan oleh pemerintah. Suahasil menyebut hal ini sebagai belanja perpajakan.

"Tapi 1,8%-nya itu memang sengaja dengan aturan tidak dipungut, dibebaskan, dibiarkan uangnya tetap di masyarakat kemudian langsung berputar di masyarakat," beber Suahasil.

ADVERTISEMENT

Dari data yang dipaparkan Suahasil, jumlah pungutan pajak yang dibebaskan itu terdiri dari pungutan PPN yang dibebaskan senilai Rp 265,6 triliun, pungutan PPh yang dibebaskan senilai Rp 144,7 triliun, dan jenis pajak-pajak lainnya yang dihilangkan senilai Rp 35,2 triliun.

"Jadi yang 10,4% yang masuk ke APBN dan keluar dalam bentuk belanja negara, belanja untuk transfer ke KL, subsidi, perlindungan sosial, pembangunan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan lain-lain," kata Suahasil.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah belanja pajak terus mengalami peningkatan. Di tahun 2023 jumlahnya mencapai Rp 362,5 triliun atau sebesar 1,73% dari PDB, kemudian di 2024 mencapai Rp 399,9 triliun atau sebesar 1,77% dari PDB, sementara di 2025 diprediksi mencapai Rp 445,5 triliun atau mencapai 1,83%.

(acd/acd)

Hide Ads