Pemerintah Beberkan Alasan Tebar Insentif buat Mobil Listrik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 17 Des 2024 14:21 WIB
Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Pemerintah membanjiri insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik, bentuknya mulai dari diskon pajak pertambahan nilai (PPN) hingga diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Insentif diberikan untuk kendaraan listrik maupun hybrid.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memberikan sederet insentif untuk kendaraan listrik. Dia menjelaskan insentif ini diberikan demi meningkatkan penggunaan kendaraan listrik dalam rangka mengurangi emisi.

Airlangga menyinggung Indonesia punya target net zero emission di 2060. Maka dari itu insentif diberikan agar masyarakat tertarik mengganti mobilnya dari mesin BBM menjadi mesin listrik yang ramah lingkungan.

"Pertama kan setuju net zero nggak? Ya sudah itu demi menuju net zero. Otomotif sekarang kita mau kurangi daripada penggunaan BBM yang bukan Euro IV, sulfur itu dunia sudah hindari, salah satunya dengan elektrifikasi kendaraan listrik," beber Airlangga di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dia melanjutkan datanya penggunaan kendaraan listrik masih jauh lebih sedikit dibandingkan mobil BBM. Kendaraan listrik baik yang berbasis baterai maupun hybrid baru hanya 80 ribuan unit saja sejak awal tahun hingga hari ini, sementara itu jumlah kendaraan BBM mencapai 850 ribuan.

"Ini jadi baru hanya sekitar 10% saja. Ini yang didorong harus lebih tinggi lagi," sebut Airlangga.

Ditambah lagi Indonesia sebentar lagi diklaim Airlangga akan mampu memproduksi produk baterai sendiri. Dengan begitu, Indonesia bisa memproduksi mobil listrik dengan kandungan lokal TKDN sampai 60%.

"Kedua, Indonesia juga dalam waktu dekat bisa produksi baterai, di salah satu Kawasan Morowali ada investasi baterai dan itu sampai packagingnya kalau itu bisa dilakukan TKDN 60% bisa dilakukan," beber Airlangga.

Nah dengan adanya mobil listrik lokal ini, insentif diberikan untuk mendorong kendaraan listrik jadi makin diminati. "Itu lah target pemerintah untuk mendorong menaikkan TKDN dan mendorong agar kendaraan elektrik diminati," lanjutnya.

Dalam catatan detikcom, berikut ini insentif mobil listrik dan hybrid yang diberikan pemerintah:

1. Diskon PPN Electric Vehicle (EV)

Pemberian insentif PPN DTP EV yang diberikan pemerintah dengan rincian pemberian: sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% dan 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

2. Diskon PPnBM EV

Pemerintah juga bakal memberikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) EV dengan besaran insentif 100% atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)roda empat tertentu secara utuh(completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

3. Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Hybrid

Pemerintah akan memberikan insentif PPnBM DTP juga terhadap kendaraan motor bermesin hybrid sebesar 3%. Adapun kebutuhan anggaran untuk PPnBM ini sebesar Rp 840 miliar.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork