Jakarta - Hingga Juli 2025, pajak dari ekonomi digital capai Rp40,02 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE, aset kripto, fintech, hingga Pajak SIPP.
Foto Bisnis
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun
Selasa, 02 Sep 2025 18:00 WIB

Pekerja menawarkan produk pakaian secara daring melalui aplikasi e-commerce di Sentra Rajut Binong Jati, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Hingga 31 Juli 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,06 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi