Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berencana akan menerapkan alat pemindai peti kemas di 4 pelabuhan besar yang ada di Indonesia pada 2025.
Alat ini ditujukan guna meningkatkan efisiensi dalam sektor logistik Indonesia serta pengawasan dalam kegiatan ekspor dan impor di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 10 alat pemindai peti kemas baru hadir di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada 2025 alat pemindai ini akan diterapkan juga di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Untuk Pelabuhan Tanjung Emas dan Pelabuhan Tanjung Perak akan diimplementasikan alat pemindai peti kemas pada triwulan pertama 2025.
"Kita akan lanjutkan implementasi ini bukan hanya di Tanjung Priok tetapi juga di pelabuhan Tanjung Mas dalam triwulan 1-2025, sekarang lagi kita persiapkan dan kemudian di Tanjung Perak juga akan kita laksanakan di triwulan 1-2025," katanya dalam acara peresmian Alat Pemindai Peti Kemas, di Terminal Peti Kemas (TPS) Koja Jakarta, Rabu (18/12/2024).
"Sehingga 3 pelabuhan besar yang volumenya sangat signifikan pemasukan barang dan pengeluaran barang yang export dan import di wilayah Pulau Jawa semua di awal triwulan 1-2025 bisa kita standarisasi dari sisi pelayanan dan pengawasannya," tambahnya.
Kemudian untuk Pelabuhan Belawan ditargetkan akan mulai mengoperasikan alat pemindai peti kemas ini pada triwulan II 2025.
"Pada triwulan II, satu pelabuhan besar lagi di Sumatera, di BelawaN juga akan kita laksanakan dengan menggunakan pemindai ini," katanya.
Askolani menjabarkan beberapa manfaat yang ditimbulkan dengan penggunaan alat pemindai petik kemas ini. Diantaranya yakni membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang ilegal.
Kemudian melindungi dari pemasukan barang-barang yang dilarang dan dibatasi oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, BPOM, Badan Karantina Nasional.
Dan juga membantu mempercepat, mengefisienkan dan mempermudah pelayanan yang berdampak pada penghematan waktu dan juga biaya logistik yang dikeluarkan oleh pelaku usaha.
Simak juga Video: Operasi Laut Terpadu, Bea Cukai Amankan Kerugian Ratusan Miliar