RI Mau Setop Impor Garam, KKP Bidik Lahan 500 Ha di NTT

RI Mau Setop Impor Garam, KKP Bidik Lahan 500 Ha di NTT

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 20 Des 2024 20:15 WIB
Seorang petambak membersihkan tambak garamnya dari endapan lumpur di Desa Olio, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (7/10/2024). Petambak garam di daerah tersebut mengalami gagal panen karena kristal garam mencair akibat genangan air hujan sehingga harga jualnya dari Rp50 ribu per karung (50kg) merosot menjadi Rp35 ribu per karung. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/nym.
Ilustrasi/Seorang petambak membersihkan tambak garamnya dari endapan lumpur di Desa Oli'o, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (7/10/2024)/Foto: ANTARA FOTO/Mega Tokan
Jakarta -

Pemerintah berencana setop impor garam konsumsi pada 2025 dan garam industri pada 2027. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan sejumlah strategi untuk mengejar swasembada garam, salah satunya memperluas lahan tambak garam hingga 500 hektare (ha) pada 2027.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP ⁠⁠Victor Gustaaf mengatakan ekstensifikasi lahan ini guna meningkatkan produksi garam di Indonesia, khususnya garam industri. Rencananya, perluasan lahan tambak tersebut dilakukan di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagai langkah awal, pihaknya akan menargetkan perluasan lahan tambak seluas 100 hektare (ha) pada tahun depan.

"Memang untuk di Sabu Raijua kita rencana 2025 kita akan melaksanakan kegiatan kurang lebih untuk 100 hektare dulu modelingnya, tapi sampai 2027 itu sudah sampai 500 hektare," kata Victor dalam Konferensi Pers, di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya akan membangun proyek percontohan atau modeling industri. Pemerintah akan membangun dari hulu hingga hilir sehingga dapat langsung memenuhi kebutuhan industri.

"Nah itu akan kita manfaatkan lahan garam yang ada di sana kemudian dengan intervensi pemerintah dalam hal ini kita membuat dari hulu sampai hilir sehingga garam dari Sabu Raijua itu bisa dijual kepada industri," tambah Victor.

ADVERTISEMENT

Pihaknya juga akan meninjau kembali dua regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tatacara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan Dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku Dan Bahan Penolong Industri serta merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional

"Antara lain pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018, kemudian kita akan revisi Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional," terang dia.

(ara/ara)

Hide Ads