Menaker Sebut PPN 12% Usung Prinsip Keadilan, Beberkan 'Kado' buat Pekerja

Menaker Sebut PPN 12% Usung Prinsip Keadilan, Beberkan 'Kado' buat Pekerja

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 21 Des 2024 11:23 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.Foto: 20detik
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja/buruh. Hal ini terutama untuk pekerja yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

"Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sektor padat karya sendiri, Yassierli mengatakan, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," ujar Yassierli.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh," pungkasnya.

Simak Video Menaker soal PPN Naik Jadi 12%: Dipastikan Tak Memberatkan Pekerja

[Gambas:Video 20detik]



(shc/hns)

Hide Ads