SPKN Jadi Panduan Akuntan Negara

SPKN Jadi Panduan Akuntan Negara

- detikFinance
Kamis, 19 Apr 2007 13:42 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meluncurkan buku Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Aturan yang setara dengan Peraturan Pemerintah (PP) ini ditetapkan dengan peraturan BPK No 1 tahun 2007. "Ini merupakan peraturan BPK yang pertama kali sejak Indonesia merdeka," ujar Ketua BPK Anwar Nasution dalam jumpa pers peluncuran buku SPKN di Auditorium BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/4/2007).Hadir dalam kesempatan tersebut Menko Perekonomian Boediono, Menperin Fahmi Idris, Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Jampidsus Hendarman Supanji, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas.SPKN merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. SPKN terdiri atas pendahuluan standar pemeriksaan yang memuat persyaratan prifesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional bagi para pemeriksa dalam memeriksa keuangan negara. Selain digunakan sebagai patokan pemeriksaan oleh BPK, SPKN juga dapat digunakan oleh akuntan publik, aparat pengawasan intern pemerintah, anggota DPR, DPD dan DPRD, serta masyarakat. Menurut Anwar, penyusunan SPKN merupakan amanat dari UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawan keuangan negara dan UU No 15 tahun 2006 tentang BPK. Sebelumnya, BPK sudah melakukan pemeriksaan dengan mengacu pada standar audit pemerintahan atau SAP. SPKN ini merupakan pelengkap dari SAP tersebu. (qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads