Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat untuk perjalanan domsetik hingga 10% di akhir tahun 2024. Penurunan harga tiket dilakukan bertepatan dengan momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Natal) periode 2024-2025 yang ditetapkan selama 16 hari terhitung sejak tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Akan tetapi, penurunan harga tiket pesawat bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatan yang dihimpun detikcom, harga tiket pesawat untuk perjalanan domestik dianggap terlalu tinggi. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk industri penerbangan kala itu.
Akar Masalah Tingginya Harga Tiket Penerbangan Domestik
Direktur PT Garuda Indonesia periode 2020-2024, Irfan Setiaputra, mengungkap beberapa faktor yang memengaruhi timgginya harga tiket pesawat, mulai dari harga avtur, pajak bandara, juga biaya lainnya. Adapun beberapa faktor itu sudah diperhitungkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) yang memberikan aturan terkait tarif batas atas (TBA).
Saat itu, Irfan menyebut belum ada perubahan soal TBA selama lima tahun terakhir, sedangkan beberapa kompoenen perhitungan dalam aturan tersebut telah mengalami peningkatan yang signifikan.
"Nah itu nggak pernah berubah sampai 2024. Jadi saya pakai formula masih 2019. Di dalamnya sudah ada harga avtur, asuransi berapa ton avtur dipakai dan segala macam," kata Irfan seperti yang dilaporkan detikFinance, Senin (11/11/2024).
Sehingga harga yang diberikan kepada konsumen menjadi lebih tinggi, tetapi karena tak adanya perubahan selama lima tahun itu. Karenanya, kata Irfan, pihaknya mau tak mau harus menggunakan tarif batas paling atas yang telah disesuaikan oleh pemerintah.
"Akibat perubahan-perubahan kondisi pasar, baik harga avtur maupun exchange rate, karena basis kita US dolar banyaknya sudah nggak untuk lagi sebenarnya. Makanya kita minta dinaikin, eh lu orang ribut minta diturunin. Oke nggak masalah," ujarnya.
Irfan menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan harga tiket domestik adalah adanya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% serta biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang semakin mahal.
Hal serupa juga diungkap CEO Capital A Berhad (AirAsia Group), Tony Fernandes, yang menyatakan mahalnya harga tiket pesawat disebabkan oleh pajak. Saat itu, ia mengaku sudah menyiapkan beberapa usulan yang akan berkontribusi dalam penurunan harga tiket penerbangan domestik. Usulan itu akan disampaikan pada pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kala itu dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikutip dari situs resmi AirAsia, Jumat (6/9/2024), Tony memaparkan faktor utama yang menyebabkan tingginya harga tiket adalah pajak ganda yang dikenakan pada penerbangan domestik. "Pajak diberlakukan baik pada bahan bakar pesawat maupun pada harga tiket penumpang," kata Tony.
Tony Fernandes juga menyampaikan usulan penghapusan bea masuk untuk suku cadang pesawat, yang diharapkan dapat secara signifikan menurunkan struktur biaya operasional maskapai. Dengan mengurangi beban pajak dan bea masuk ini, diharapkan harga tiket penerbangan domestik Indonesia dapat lebih terjangkau, sehingga mampu mendorong peningkatan minat wisatawan. Khususnya wisatawan dalam negeri, untuk kembali bepergian dan mendukung pemulihan industri pariwisata nasional.
Selain pajak dan bea masuk, Tony Fernandes juga mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tarif batas atas tiket penerbangan domestik. Peninjauan batas ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi maskapai dalam menetapkan harga berdasarkan permintaan dan biaya operasional yang dinamis, sekaligus mendorong persaingan yang sehat di industri penerbangan.
Simak Video: AHY soal Penurunan Harga Tiket Pesawat Saat Nataru
Berita bersambung ke halaman berikutnya.
(rrd/rrd)