Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah sepakat dalam negosiasi tarif perdagangan. Presiden Donald Trump sebelumnya mengabarkan tarif masuk barang Indonesia ke AS diturunkan, dari 32% menjadi 19%.
Namun, Indonesia harus menjalankan kewajiban sebagai timbal balik pemangkasan tarif tersebut. Mulai dari membebaskan tarif untuk barang AS yang masuk Indonesia, membeli produk energi AS, membeli produk pertanian AS, membeli 50 pesawat Boeing.
Kemudian, AS mendapatkan akses terhadap nikel dan tembaga Indonesia, serta AS bisa mendapatkan transfer data-data pribadi dari Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan transfer data-data tersebut, pihak Kementerian Koordinator Perekonomian buka suara meluruskan, bahwa data-data yang dimaksud bukan terkait personal.
"Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data dimana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun Negara mitra lainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal/individu," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Bukan itu saja, menurut Haryo, data-data yang sifatnya strategis danketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya tidak diberikan.
Haryo menambahkan, pelaksanaan teknis terkait transfer data ini selanjutnya ditangai Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Leading Kementerian utk hal ini adalah Kemenko Digi untuk teknis ketentuan data dan lainnya," tutur Haryo.
(hns/hns)