Presiden Prabowo Subianto menetapkan upah minimum yang pertama di pemerintahannya pada 29 November 2024. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5%.
Penetapan upah minimum kali ini terbilang penuh drama, terlebih dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkanpermohonan judicial review uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Putusan MK itu mengharuskan pemerintah meracik ulang formula upah minimum.
Formula perhitungan upah minimum harus diubah sebulan sebelum tanggal penetapan, yang direspons berbeda oleh kalangan buruh dan pengusaha. Buruh mengapresiasi putusan MK sementara pengusaha mempertanyakan aturan sektor ketenagakerjaan yang terus berubah-ubah.
Perjalanan Kenaikan UMP hingga Ditetapkan Prabowo Naik 6,5%:
1. Buruh Tuntut UMP Naik 10%
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 8-10%. Hal ini disampaikan dalam acara Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh hari ini.
"Kedua, kita minta upah layak. Kita minta upah layak 2025, upah minimum di depan mata. Kita proklamirkan upah minimum tahun 2025 naik minimal 8-10%," katanya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).
Ia menyebut alasannya sederhana, khususnya terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hitung-hitungannya, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, harusnya UMP tahun depan layak naik minimal 8%
"Alasannya sederhana, pertumbuhan ekonomi 5,2%, kemudian inflasi 2,5%. Berarti total 7% atau pembulatan kita minta naik 8-10%," tuturnya.
Menurutnya sudah 3 tahun buruh tidak mengalami kenaikan upah. Kalau pun naik, angkanya jauh di bawah harapan. Sementara di dua tahun terakhir upah selalu naik di bawah inflasi.
"Siapa bilang buruh naik upah? Nombok!. Inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58%. Berarti buruh nombok, bukan naik gaji. Nombok 1,3%. Oleh karena itu tuntutan yang kedua, kita ingin sampaikan harapan kepada pemerintah yang baru yaitu upah layak," sambung dia.
2. Pengusaha Respons Tuntutan Buruh
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai permintaan buruh soal upah minimum 2025 naik antara 8- 10% sulit dipenuhi. Apalagi, setiap daerah memiliki persoalan besaran pengupahannya masing-masing.
"(Kenaikan UMP 10%) nggak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia, gitu," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (30/10/2024).
Untuk itu ia menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan penetapan upah minimum mengikuti formula yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
3. Kebijakan Upah Minimum Dioper dari Pemerintahan Jokowi ke Prabowo
Upah Minimum (UM) 2025 seharusnya ditetapkan pada 21 November 2024, atau diumumkan usai Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden.Menteri Ketenagakerjaan era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UM akan dilanjutkan pemerintahan berikutnya.
"Nanti akan diteruskan pemerintahan baru. Nanti karena kan diputuskan November, 21 November 2024," kata Ida, ditemui di Gedung BP JAMSOSTEK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).
4. Putusan MK Keluar, Buruh Sambut Positif
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan judicial review uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh dan beberapa pemohon lainnya.
MK meminta mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.
Kalangan buruh pun menyambut baik putusan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memberikan apresiasi kasih pada hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.
"Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia," kata Andi Gani dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Adapun, ada tujuh poin yang dikabulkan MK sesuai dengan tuntunan buruh yaitu, sistem pengupahan, outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.
Kenaikan UMP ikuti putusan MK. Berlanjut ke halaman berikutnya.
(ily/ara)