Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan harga pangan di dalam negeri tidak akan terkena PPN 12%. Dia mengatakan, bahan pokok penting selama ini memang tidak dikenai PPN sama sekali.
Pemerintah memutuskan akan melakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari awalnya 11% menjadi 12%. Kenaikan PPN akan dimulai pada Januari 2025.
"Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya? Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa. Tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada," sebut Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa bahan kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan hingga sayur-sayuran tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025. Hal ini juga termasuk dengan beras premium.
Sedangkan sejumlah produk pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri PPN ditanggung 1% sehingga tetap 11%.
"Beras premium itu bagian dari beras. Tidak kena PPN," tegas Airlangga, ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12) yang lalu.
(acd/acd)