Semen Impor Wajib Penuhi SNI
Senin, 23 Apr 2007 15:09 WIB
Jakarta - Pemerintah mewajibkan semen impor memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu semen impor diharuskan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dan membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasannya.Peraturan ini mulai berlaku enam bulan setelah tanggal ditetapkan 17 april 2007 lalu. Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No 35/M/IND/PER/4/2007 tentang pemberlakukan SNI semen secara wajib yang peroleh, Senin (23/4/2007). Perberlakuan wajib SNI dilakukan terhadap enam jenis semen yakni semen portland putih, semen portland pozolan, semen portland, semen portland campur, semen masonry dan semen portland komposit.Bagi semen impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan oleh importir kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk mendapatkan surat pendaftaran barang. Apabila semen impor tidak memenuhi ketentuan maka produk tersebut dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.Peraturan wajib SNI juga diberlakukan bagi semen yang diproduksi lokal dan diperdagangkan di Indonesia.Peraturan Menteri Perindustrian ini dikeluarkan dalam rangka penerapan standar barang hasil industri guna menjamin mutu hasil industri dan mencapai daya guna produksi serta melindungi konsumen terhadap mutu produk. Pemberlakuan wajib SNI terhadap semen ini juga dimaksudkan agar tercipta persaingan usaha yang sehat.
(ard/ir)











































