Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem pajak baru bernama Coretax. Sistem ini sudah mulai bisa diakses para wajib pajak di seluruh Indonesia secara online.
Perlu diketahui, praimplementasi Coretax sudah dilakukan DJP sejak 16-31 Desember 2024 lalu. Kemudian sistem tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam situs resmi DJP disampaikan Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Cara Login Coretax
Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautanhttps://www.pajak.go.id/coretaxdjpdengan langkah sebagai berikut:
1. Masukkan ID Pengguna yaitu NIK atau NPWP 16 Digit
2. Masukkan kata sandi DJPOnline
3. Masukkan kode captcha
4. Klik login
Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:
1. Pilih tujuan konfirmasi, bisa melalui email ataupun nomor telepon
2. Masukkan email atau nomor telepon yang dituju.
3. Masukkan kode captcha
4. Klik kirim, lalu periksa email atau SMS yang berisi tautan ubah kata sandi
Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak diminta mengisi frasa sandi Coretax. Disarankan frasa sandi tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital.
Apabila hal itu sudah dilakukan, maka wajib pajak sudah bisa melakukan login di sistem Coretax DJP. Semoga informasi ini bermanfaat ya detikers!
Simak juga Video: Dugaan Data NPWP Bocor, Kominfo Minta Klarifikasi DJP-Gandeng BSSN dan Polri