DJP Terbitkan Aturan soal Masa Transisi & Lebih Bayar PPN 12%

DJP Terbitkan Aturan soal Masa Transisi & Lebih Bayar PPN 12%

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 05 Jan 2025 11:45 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan aturan tersebut ditetapkan guna memenuhi kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi penerbitan faktur pajak dan tata cara pengembalian pajak jika PPN 12% telanjur dipungut dari yang seharusnya adalah 11%.

"Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025," kata Dwi Astuti dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepanjang 1 Januari-31 Maret 2025, faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tidak mewah yang dibuat dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai impor, harga jual atau penggantian secara penuh, serta menggunakan tarif 12% atau 11% dianggap sebagai faktur pajak yang benar, lengkap dan jelas.

Adapun kelebihan pemungutan PPN yang timbul akibat penerapan PPN 12% tanpa menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian, bisa diminta oleh pembeli kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual. Atas permintaan tersebut, PKP penjual melakukan pergantian faktur pajak.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11% namun telanjur dipungut sebesar 12%, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian Faktur Pajak," jelasnya.

Sebagai informasi, PMK Nomor 131 Tahun 2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi pemberlakuan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah dan jasa mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Untuk BKP/JKP nonmewah, tarif PPN yang berlaku tetap 12%, hanya saja DPP yang digunakan dalam menghitung PPN atas BKP/JKP tidak mewah adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual atau penggantian. Dengan demikian tarif efektif PPN atas BKP/JKP tidak mewah yang ditanggung masyarakat tetap sebesar 11%.

Simak Video: Daftar Barang Kena PPN 12%: Dari Motor hingga Rumah Mewah

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads