Restoran Tidak Kena PPN 12%, Begini Aturannya!

Restoran Tidak Kena PPN 12%, Begini Aturannya!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 08 Jan 2025 13:32 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan bahwa makan di restoran tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya saat ini 12%. Pajak restoran merupakan pajak daerah yang dikelola langsung pemerintah daerah setempat, bukan pemerintah pusat.

"Makan di restoran tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak di restoran merupakan pajak daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah setempat," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (8/1/2025).

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 4A ayat (2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak restoran sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di dalamnya tertulis bahwa makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran dan penyedia jasa katering merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Dalam Pasal 58 aturan tersebut, dijelaskan bahwa tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

ADVERTISEMENT

"Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan," tulis Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Selain makanan dan/atau minuman, objek PBJT meliputi tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan dengan tarif berbeda-beda.

Simak juga Video 'Suara-suara Lega Warga Dengar PPN 12% Cuma Sasar Barang Mewah':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads